BATANG — Di balik gencarnya sosialisasi dan penyuluhan hukum, korupsi desa di Batang ternyata masih marak terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, melalui Kasi Intel, Dipo Iqbal,.mengakui fakta pahit tentang korupsi Desa di Batang itu.
“Korupsi ini memang seperti momok yang selalu ada. Walaupun kita sudah terus memberikan penyuluhan hukum,” tegas Dipo usai kegiatan Binmatkum di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 1 Juli 2025.
Dipo menegaskan, kejaksaan tidak pernah berhenti melakukan penyuluhan hukum untuk mencegah korupsi desa di Batang.
“Penyuluhan sudah berkali-kali, baik untuk masyarakat umum, kepala desa, OPD, hingga siswa SMA lewat program Jaksa Masuk Sekolah,” paparnya.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Korupsi desa di Batang tetap saja muncul dengan berbagai modus.
Dengan jumlah 239 desa di Kabupaten Batang, pengawasan menjadi pekerjaan yang sangat berat.
“Tidak semua desa bisa terpantau oleh kami. Karena itu kami minta kepala desa aktif ikut program Jaga Desa dari Kejaksaan,” jelas Dipo.
Sayangnya, ia mengakui partisipasi dari desa-desa juga belum sepenuhnya maksimal.
“Ya kembali lagi, aktif atau tidaknya tergantung dari kesadaran masing-masing desa,” imbuhnya.
Dipo membongkar salah satu contoh nyata korupsi desa di Batang yang terjadi di Desa Kranggan, Kecamatan Tersono.
Seorang bendahara desa dengan sengaja memindahkan dana kas desa ke rekening pribadinya.
“Laporan keuangannya dipalsukan. Bahkan kepala desa dan sekdes pun dibohongi,” ungkapnya.
Uang rakyat itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yang jelas-jelas masuk kategori tindak pidana korupsi.
Dipo tak menampik bahwa tidak semua pelanggaran hukum di desa murni karena niat jahat.
“SDM yang tidak merata juga menjadi faktor. Banyak kepala desa yang kurang paham administrasi,” jelasnya.
Menurutnya, kesalahan administratif seperti laporan keuangan yang tidak sesuai sering terjadi karena kurangnya pengetahuan, bukan karena unsur kesengajaan.
Kejari Utamakan Restoratif Jika Tanpa Niat Jahat
Untuk pelanggaran yang tidak dilandasi niat jahat, Kejari Batang mengedepankan prinsip pengembalian kerugian keuangan negara.
“Biasanya kami beri waktu 2 bulan untuk memperbaiki, dengan pendampingan dari Inspektorat,” terangnya.
Setelah itu, jika masih tidak beres, bisa dikenakan sanksi administrasi atau tindakan lain.
Namun Dipo tegas mengingatkan, jika ditemukan unsur niat jahat dan uang negara dipakai untuk kepentingan pribadi, maka jalur hukum pidana akan ditempuh.
“Kalau sudah jelas niat jahat, itu masuk ranah tindak pidana korupsi. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Di tengah maraknya korupsi desa di Batang, Kejari Batang tetap optimis bisa menekan angka kejahatan ini.
Syaratnya, desa-desa harus lebih sadar hukum dan mau terlibat aktif menjaga diri dari jeratan korupsi.