TEGAL — Di tengah ramainya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, berbeda dengan di Kota Tegal yang memberikan diskon untuk warganya.
Intensif atau diskon sebesar 8 persen diberikan untuk warga yang membayar pajak di bulan Agustus. Bahkan saat menerima SPT PBB pada bulan sebelumnya juga mulai ada diskon sebesar 5 persen.
"Pemerintah Kota Tegal tahun 2025 tidak menaikan tarif pajak bumi dan bangunan. Namun kita memberikan diskon 5 persen sejak SPT PBB diterima, dan khusus HUT RI ke 80 selama bulan Agustus kita memberikan diskon 8 persen," kata Kepala Bakuda Siswoyo.
Kebijakan kenaikan PBB sudah dilakukan di tahun 2024, dan sejak tahun 2014 Pemerintah Pusat menyerahkan pengelolaan PBB ke daerah.
Untuk di Kota Tegal belum pernah berupaya menaikan tarif pajak PBB. Pemkot memahami kondisi keuangan warga Kota Tegal.
Bahkan pemerintah memberikan intensif yaitu pemberian diskon 5 persen dimulai sejak diterbitkan SPT di tahun 2025. Tetapi di bulan Agustus dalam rangka HUT RI ke 80 Pemerintah Kota Tegal memberi kebijakan intensif atau diskon sebesar 8,0 persen.
"Sehingga bagi warga yang akan membayar PBB maka ada diskon tersebut. Semua itu untuk mengurangi beban warga Kota Tegal, untuk merayakan HUT RI ke 80," ungkapnya.
Siswoyo menyampaikan idealnya untuk penyesuaian kenaikan PBB dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun semua itu harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Serta kondisi obyek pajak di Kota Tegal, minimal setiap tiga tahun sekali ada peninjauan untuk kenaikan pajak bumi dan bangunan.
"Untuk masyarakat Kota Tegal kami menghimbau agar dapat memenuhi kewajibanya dengan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, maksimal jangan sampai jatuh tempo di bulan september. Namun di bulan agustus mumpung ada diskon, masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada, dan tidak melewari tanggak jatuh tempo sebab nanti dapat dikenai denda PBB, pajak itu untuk melakukan pembangunan di daerah," ujarnya.
Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono menambahkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan adalah melalui pajak. Dan Kota Tegal untuk tahun 2025 tidak ada kenaikan, namun tahun sebelumnya ada kenaikan tetapi secara bertahap.
Untuk membuat masyarakat bersemangat maka Pemerintah memberikan diskon, hal itu untuk melihat kemampuan masyarakat. Supaya mereka bisa berkontribusi dalam melakukan pembayaran agar mereka tidak keberatan.
"Dan semua diskon yang diberikan itu, supaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Tegal," ujarnya.(meiwan)