BATANG — Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) paruh waktu di Kabupaten Batang kini telah mencapai sekitar 80 persen. Sebagian besar pegawai telah mendapatkan nomor induk, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Batang, Sigit Adibroto, di kantornya, Rabu 8 Oktober 2025. “Untuk kabar terakhir, ini masih proses usul. Sebagian besar sudah turun pertek-perteknya, NIP-nya juga sudah keluar. Tapi masih ada yang perlu perbaikan karena belum terverifikasi di BKN,” jelasnya.
Sigit menyebut, dari 2.850 usulan PPPK paruh waktu, sekitar 80 persen sudah mendapatkan NIP, sementara sisanya masih menunggu hasil validasi dari BKN Regional I Yogyakarta.
“BKN Jogja itu menangani wilayah DIY dan Jateng, jadi antreannya banyak sekali, mungkin ratusan ribu berkas. Jadi kita menunggu prosesnya. Yang butuh perbaikan dokumen juga terus kami bantu lengkapi,” terangnya.
Menurutnya, setelah seluruh NIP diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, hingga kini, pihaknya belum memastikan mekanisme penyerahan SK tersebut.
“Setelah semua NIP turun, baru kita terbitkan SK. Tapi untuk penyerahan SK-nya seperti apa, apakah nanti ada sumpah atau pelantikan seperti PPPK biasa, itu masih kita koordinasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini BKPSDM Batang masih menunggu arahan resmi dari BKN terkait tata cara pelantikan PPPK paruh waktu.
“Teman-teman di wilayah Kanreg I juga masih bertanya-tanya di grup. Jadi, belum ada kejelasan, apakah akan ada mekanisme pelantikan resmi atau tidak,” imbuh Sigit.
Selain itu, Sigit menjelaskan terdapat beberapa nama yang akhirnya tidak bisa diproses karena berbagai alasan.
“Beberapa tidak bersedia lanjut, ada yang sudah meninggal dunia, atau sudah tidak aktif bekerja. Jadi, meskipun namanya masuk dalam usulan awal, tetap tidak bisa kami teruskan,” katanya.
Sigit juga menyoroti permasalahan administrasi yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Batang, terutama bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi masa kerja dua tahun.
“Yang belum dua tahun jelas tidak bisa diusulkan. Jumlahnya masih banyak, sekitar 500-an orang. Ini jadi PR Pemda juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mulai tahun depan, status non-ASN dan tenaga honorer akan dihapus, sehingga Pemda Batang perlu menyiapkan langkah strategis untuk menampung mereka.
“Kalau mau dioutsourcing, kan sudah dijelaskan hanya untuk tiga jabatan: driver, cleaning service, dan satpam. Sementara yang paling banyak justru tenaga administrasi. Jadi memang perlu ada kebijakan lebih lanjut dari Pemda,” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses NIP dan verifikasi, BKPSDM Batang berharap seluruh tahapan bisa selesai secepatnya agar para pegawai PPPK paruh waktu segera mendapatkan kepastian hukum dan haknya sebagai aparatur pemerintah.