PATI — Tiga pemabuk yang membuat onar dan merusak warung makan di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap aparat polisi. Meski sempat garang saat beraksi, pelaku H, MRZ dan HR tak berdaya saat diamankan polisi.
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prasetyo, pemilik warung di Desa Tanjungsari Kecamatan Jakenan ke Polsek Jakenan. Korban mengadu warungnya dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan parah. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tiga orang diduga pelaku berinisial H, MRZ dan HR.
Mereka diduga melakukan perusakan, setelah merasa tersinggung karena pesanan rica-rica yang mereka pesan tidak segera dilayani oleh pemilik warung.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, aksi perusakan itu terjadi secara spontan akibat emosi sesaat.
“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu marah dan melakukan perusakan terhadap meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” ujar Heri yang dikonfirmasi Selasa (28/10/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja kayu, satu unit pintu ruko yang rusak, dan satu buah beton pembatas jalan yang peyok.
“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” terang Kompol Heri.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata Kompol Heri menambahkan.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal Tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.
Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apa pun.
“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah warung rica-rica di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, dirusak sekelompok pemuda dalam kondisi mabuk, Kamis dini hari 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Aksi pengrusakan itu terjadi, gara gara pelaku tidak terima karena warung telah tutup dan menolak melayani pesanan. Peristiwa bermula saat penjaga warung, Dwi Putrisujayani (22), tengah melayani empat pelanggan.
Di saat itu, Dwi mendadak didatangi lima pemuda dalam kondisi mabuk. Salah satu diantaranya langsung tidur di kursi, sementara seorang lainny meminta saksi duduk bersama mereka sambil bertingkah tidak sopan.
Penjaga warung pun menolak permintaan tersebut, karena waktu sudah larut malam dan warung hendak ditutup. Namun penolakan itu, justru memicu kemarahan para pelaku.
Salah satu pelaku langsung melemparkan kursi hingga pecah. Sedangkan pelaku lain mendorong meja sampai barang-barang berhamburan.
Setelah melempar kursi dan mendorong meja, para pelaku semakin beringas. Mereka meludahi penjaga warung dan melemparkan pembatas jalan berbahan cor ke arah pintu warung yang telah ditutup. Lemparan keras itu menyebabkan pintu besi penyok dan meja kayu rusak parah.