Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tiga Kearifan Lokal Kudus Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

KUDUS - Kesenian barongan merupakan salah satu kearifan lokal Kabupaten Kudus
yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. (dok.).

KUDUSJajanan tradisional Jenang Kudus, Kesenian Barongan dan Tradisi Dandangan yang ada di Kabupaten Kudus, resmi mendapatkan lisensi secara hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)


Lisensi sebagai KIK diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Tiga lembar Surat Pencatatan KIK itu diserahkan kepada Pemkab Kudus.


Penyerahan dilakukan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo kepada Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus.


Kakanwil yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan menyampaikan, pencatatan KIK ini merupakan langkah penting menjaga identitas kultural Kudus.

"Sekaligus memberi perlindungan hukum dari potensi klaim maupun penyalahgunaan oleh pihak lain, " ujar Heni Susila Wardaya pada Kamis 25 September 2025.


Tiga KIK yang diserahkan adalah Jenang Kudus, Barongan Kudus, dan Dandangan Kudus. Momen ini sekaligus sebagai hadiah bagi Kabupaten Kudus yang baru saja merayakan Hari Jadi ke 476.


“Dengan pencatatan ini, kita berupaya memastikan warisan budaya tersebut terlindungi, lestari, dan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Heni.


Heni menambahkan, pencatatan KIK menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi warisan budaya daerah. 

Kemenkum Jateng serahkan 3 Surat Pencatatan KIK ke Bupati Kudus.

Selain perlindungan hukum, KIK juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.



Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor pertumbuhan ekonomi.



Penyerahan tiga Surat Pencatatan KIK ini juga menjadi simbol sinergi antara Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.



Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak karya budaya, tradisi, dan kearifan lokal Kudus yang terdokumentasi serta terdaftar secara resmi.



Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendorong pencatatan KIK lainnya di Jawa Tengah.



“Masih banyak potensi budaya yang bisa kita dorong untuk didaftarkan. Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga komunitas adat agar warisan budaya kita benar-benar terjaga untuk generasi mendatang,” tukas Heni.