GROBOGAN — Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang keenam tersebut, majelis hakim menghadirkan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Inspektorat Grobogan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, ketiga sakti ahli itu memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik bangunan dan penghitungan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring tahun anggaran 2019 – 2024.
“Dalam sidang yang digelar sejak pukul 12.30 hingga 15.20 WIB itu, ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli. Mulai dari hasil pemeriksaan fisik hingga laporan audit kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBDes Cangkring,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025) lalu, juga telah digelar sidang kelima di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan.
Tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait proses pengangkatan kades, tunjangan, serta tanah bengkok. Kemudian pembinaan dan pembangunan Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu.
Frengki menambahkan bahwa sidang berikutnya akan kembali digelar pada Selasa (28/10/2025). Agendanya mendengarkan keterangan saksi a de charge dari pihak penasihat hukum atau terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades berinisial MA itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Cangkring dalam pengelolaan APDes, dan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.