GROBOGAN — Polres Grobogan menghadirkan dua orang tersangka dugaan pembunuhan bocah (4) di lingkungan Palembahan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, dalam konferensi pers (konpers) di Mapolres setempat, pada Rabu 16 Juli 2025.
Yakni, Komarudin (pria) dari Jawa Barat dan Mariska (perempuan) dari Kabupaten Grobogan. Kepada awak media, kedua orangtua angkat korban tersebut mengaku tega menganiaya korban hingga tewas karena kesal selalu berak di celana.
”Anaknya bandel, tiap hari eek (berak) di celana. Dikasih tahu iya-iya saja, anaknya hanya diam. Usianya kurang lebih 4,5 tahun,” beber tersangka wanita dengan tato di tangannya tersebut.
Mariska mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia. ”Saya khilaf, Pak,” imbuhnya.
Pada konpers itu, Mariska mengaku pergi menuju Demak seusai kejadian tersebut untuk mengamen. Adapun hasilnya ia gunakan untuk mencukupi keperluan sehari-hari, membayar utang orangtuanya, hingga acara tahlilan korban.
”Saya ngamen di Demak buat bayar utang orangtua dan acara bancaan (tahlilan),” katanya.
Selain itu, Mariska juga mengungkapkan alasan mengadopsi korban. Ia mengaku ingin ditemani korban saat sedang ada di rumah, kendati sehari-hari mengamen. Ia juga mengklaim tidak memiliki niat untuk mengajak korban mengamen.
”Saya ingin punya teman supaya enggak sendirian. Tapi karena tekanan ekonomi, saya khilaf melakukan itu (menganiaya). Saya enggak pernah ajak anak ngamen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mariska mengaku kenal orangtua kandung korban dari facebook. Ia pun mengadopsi dengan membayar uang semacam tali asih sebesar Rp 500 ribu.
”Dari awal saya ngomong, kalau membeli saya enggak mau. Tapi orangtuanya minta duit, katanya untuk menyekolahkan anaknya yang pertama. Itu Rp 500 ribu,” bebernya.