Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Jepara Belum Terapkan Kebjakan ASN Kerja WFA, Ternyata Ini Alasannya

Bupati Witiarso menegaskan belum menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di Jepara. (arief pramono/diswayjateng)

JEPARA — Kebijakan Work From Anywhere (WFA) belum bisa diberlakukan bagi kalangan ASN di Kabupaten Jepara. Pertimbangannya, karena dirasa belum sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput.


Karena itu, Pemkab Jepara menegaskan belum menerapkan kebijakan WFA bagi ASN. Kebijakan WFA ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.


Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo.


"Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang. Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa," ujar Sridana, Senin (23/6/2025).

Meskipun kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, namun Sridana tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.


"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," imbuhnya.


Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil. Tentunya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.