GROBOGAN — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus mampu mempertahankan kinerjanya di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menanggapi tentang transfer pusat ke Pemkab Grobogan turun sekitar Rp 374,4 miliar pada 2026 mendatang.
“Birokrasi dituntut semakin matang dalam mengelola anggaran dan sumber daya, tanpa mengorbankan pelayanan publik dan agenda pembangunan,” katanya pada Rabu (5/11/2025).
Anang lantas mencontohkan pengalaman saat pandemi Covid-19, ketika layanan pemerintahan dipaksa beradaptasi dengan pola kerja digital maupun tanpa tatap muka langsung. Situasi itu, menjadi bukti bahwa perubahan metode kerja bukan hanya mungkin, tetapi perlu menjadi budaya baru birokrasi.
”Pandemi mengajarkan kita bahwa kinerja tetap bisa berjalan dengan pola kerja berbeda. Efisiensi, juga soal perubahan metode. Bukan penghentian kegiatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Anang menyatakan, efisiensi bukan sekadar pemangkasan kegiatan. Tetapi penyesuaian strategi kerja agar tetap produktif di tengah alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang menurun jumlahnya.
”Efisiensi bukan tentang mengurangi, tetapi menata ulang cara bekerja agar lebih cermat dan terukur,” tegasnya.
Seperti diberitakan, transfer pusat ke Pemkab Grobogan turun sekitar Rp 374,4 miliar pada 2026 mendatang. Atau turun sekitar 16 persen dibanding tahun 2025.
Rinciannya, Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang dari Rp 1,26 triliun menjadi Rp 1,02 triliun. Namun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik justru mengalami kenaikan. Tahun 2026, Pemkab Grobogan menerima Rp 90,5 miliar atau naik Rp 19,3 miliar dari alokasi 2025 yang sebesar Rp 71,2 miliar.
Untuk Dana Desa, turun dari Rp 306,9 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp 259,3 miliar di tahun 2026.