Wonosobo — Sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jumat (10/10/2025), di Jalan Merdeka, Wonosobo. Pemusnahan miras ilegal ini menjadi bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus langkah menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan hanya seremonial, tetapi komitmen nyata Pemkab Wonosobo dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
"Hari ini kita menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal. Ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Andang, maraknya konsumsi minuman beralkohol di kalangan remaja menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Ia menyebut dampak miras tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat Wonosobo.
"Keberhasilan menjaga ketertiban tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat menjadi kunci, apalagi dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing," kata Andang.
Ia juga mengajak masyarakat Wonosobo menjadi benteng pertama dalam pengawasan miras ilegal agar lingkungan tetap aman dan tertib.
Andang menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak hanya fokus pada peredaran miras ilegal, tetapi juga mulai menyoroti potensi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Sinergi lintas lembaga, termasuk kepolisian dan TNI, dinilai penting dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih komprehensif.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan lebih sering agar ancaman terhadap generasi muda bisa diantisipasi lebih cepat dan tegas," pungkas Andang.
Kegiatan pemusnahan miras ilegal di Wonosobo ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara berbagai pihak, meliputi Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, serta organisasi masyarakat seperti Banser dan Kokam.
Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, menegaskan kepolisian akan meningkatkan intensitas operasi dan siap bersinergi dengan instansi lain.
"Kami akan terus mendukung kegiatan serupa dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan peredaran miras atau narkoba di lingkungannya," tutur Darianto.
Sementara itu, Kasatpol PP Wonosobo mengungkapkan bahwa 1.038 botol miras disita dari hasil operasi di sejumlah toko, kafe, dan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ia menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Penegakan perda ini dilakukan secara berkelanjutan agar ketertiban masyarakat tetap terjaga di seluruh wilayah Wonosobo," katanya.
Komitmen Berkelanjutan Pemkab WonosoboUpaya pemberantasan miras ilegal menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemkab Wonosobo. Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif, sekaligus memperkuat penegakan hukum di daerah.