Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pelaku Pembacokan Prajurit TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Warga Desak Hukum Mati

Ratusan warga Jambusari Kertek mendatangi Mapolres Wonosobo menuntut pelaku pembacokan prajurit TNI di Wonosobo dihukum mati.

Wonosobo — Pelaku pembacokan prajurit TNI di Wonosobo, Jawa Tengah, yang menewaskan Serda Rahman Setiawan akhirnya ditangkap oleh tim gabungan TNI. Pelaku diketahui berinisial I (35), seorang residivis yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelanggaran hukum dan dikenal meresahkan warga.


Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) pukul 10.56 WIB oleh tim gabungan dari Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.


Kasus pembacokan prajurit TNI di Wonosobo terjadi di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu (13/9/2025) dini hari. Korban, Serda Rahman Setiawan, merupakan anggota Kodim 0707/Wonosobo. Ia meninggal dunia akibat luka serius akibat serangan senjata tajam oleh pelaku.


Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun berhasil dibekuk sehari kemudian oleh tim gabungan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, membenarkan bahwa pelaku pembacokan prajurit TNI di Wonosobo merupakan residivis yang sudah dikenal dengan sejumlah pelanggaran hukum.


"Kita paham, bahkan kita lebih tahu. Jadi pelaku ini memang sudah sangat banyak sekali pelanggarannya, sudah residivis," kata Kapolres di hadapan warga yang menggeruduk Mapolres Wonosobo, Senin (15/9/2025).

Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pembacokan prajurit TNI di Wonosobo akan diproses sesuai ketentuan. Ia menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.


"Dalam minggu ini kami pastikan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan. Prosesnya berjalan secepatnya," tegas AKBP M Kasim Akbar Bantilan.


Masyarakat Desa Jambusari dan sekitarnya menuntut agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas.


Ratusan warga mendatangi Mapolres Wonosobo untuk menyampaikan aspirasi mereka agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sebagian menuntut hukuman mati.


Salah satu warga, Ruli Khoirul Annas menyatakan keresahan masyarakat atas keberadaan pelaku yang sebelumnya telah sering membuat onar.


"Pelaku ini sudah sangat banyak pelanggarannya, residivis, dan dikenal meresahkan. Warga di Sapuran saja hidup dalam ketakutan," ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube