PURWOREJO — Pemerintah kembali menggencarkan penataan administrasi pertanahan melalui pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025.
Jawa Tengah ditunjuk sebagai lokus utama dengan pusat kegiatan di Lapangan Candingasingan, Purworejo, Kamis 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi lainnya: Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Seluruh wilayah tersebut tergabung dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Pencanangan nasional dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, didampingi Sekretaris Ditjen SPPR, Yoga Suwarna. Hadir pula Bupati Purworejo Yuli Hastuti, jajaran BPN, pejabat daerah, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa Gemapatas bukan sekadar seremoni, melainkan bagian penting dari reformasi agraria.
Dari total 190 juta bidang tanah di Indonesia, masih banyak yang belum bersertifikat akibat persoalan batas bidang yang tidak jelas.
“Dulu batas tanah pakai pohon atau parit. Sekarang harus pakai patok permanen agar jelas dan tahan lama. Ini demi kepastian hukum. Lewat Gemapatas, mari kita pasang patok, anticekcok, anticaplok,” tegas Nusron.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data atas sertifikat lama (KW-456) yang terbit pada 1960–1997 tanpa peta kadastral. Kepala desa dan camat diminta aktif menyosialisasikan program pembaruan data tanpa pungutan biaya.
“Satu bidang tanah hanya boleh dimiliki satu subjek hukum. Jangan sampai satu objek diklaim dua pihak karena kelalaian administrasi,” tambahnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut baik pencanangan ini. Ia menyebut persoalan pertanahan tak hanya teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum, stabilitas sosial, hingga keberlanjutan pembangunan.
“Di kampung-kampung masih banyak tanah dibatasi grumbul, jembatan, atau parit. Saksi batas pun banyak yang sudah meninggal. Saat muncul transaksi, konflik tak terhindarkan,” ujarnya.
Luthfi menegaskan dukungan penuh Pemprov Jateng terhadap program ini. Ia mendorong seluruh bupati dan wali kota menggerakkan kampanye pemasangan patok hingga ke tingkat desa.
Kegiatan di Purworejo disambut antusias warga. Di Desa Candingasingan, ditargetkan 700 bidang tanah terdaftar melalui PTSL.
“Setuju, supaya ke depan tidak ada masalah batas tanah. Masyarakat tenang dan tidak ribut,” ujar Sri Muwarti, salah satu warga.
Di Jateng, terdapat empat Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi proyek PTSL-ILASPP, yakni Purworejo, Kebumen, Banjarnegara (masing-masing 27.000 hektare), dan Wonosobo (24.000 hektare).
Gemapatas memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga batas tanah, mencegah konflik antarwarga, serta mengamankan aset melalui kepastian kepemilikan.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan patok menjadi syarat pendaftaran sertifikat tanah. Karena itu, Gemapatas juga menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga asetnya.
Dengan semangat partisipatif, Gemapatas diharapkan menjadi solusi konkret mencegah konflik agraria dan mendorong percepatan pembangunan nasional.