Wonosobo — Seorang kakek berinisial MB (62) warga Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Bahkan, perbuatan cabul tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan kakek MB sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Lebih lanjut, tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling ringan 5 tahun atau paling lama 15 tahun," jelasnya.
Menurutnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan saat korban datang untuk membeli jajan ke warung milik pelaku. Saat di warung tersebut, pelaku memanggil korban untuk masuk kerumah dan terjadilah pencabulan.
"Modusnya pelaku memanggil korban untuk masuk kerumah dan terjadilah perbuatan cabul tersebut," bebernya.
Pencabulan ini, kata Kasat Reskrim, sudah dilakukan sebanyak 3 kali sejak tahun 2024. Namun baru diketahui saat kejadian pencabulan terakhir kali pada 4 September 2025, setelah korban mengadu kepada keluarganya.
"Sudah 3 kali dilakukan, 2kali di rumah pelaku dan 1 kali di belakang rumah pelaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial MB (62) warga Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo diamankan pihak kepolisian. Ia diduga mencabut anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terakhir kali terjadi pada Kamis, 4 September 2025. Pelaku dan korban diketahui masih tetangga. Awalnya, korban berpamitan akan membeli jajan ke warung milik pelaku.
"Pelaku ini membuka warung di rumahnya dan korban adalah salah satu costumernya. Korban ini memang sering beli jajan di warung milik pelaku," jelasnya.