Temanggung — Tiga anggota Polwan ditemukan melanggar aturan karena tidak mengenakan gampol atau kerapihan penggunaan seragam dinas secara lengkap. Atas temuan tersebut, Wakapolres memberikan teguran lisan, sementara Kartu Tanda Anggota (KTA) disita sebagai bentuk tindakan administratif.
Polres Temanggung menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) bagi seluruh anggota Polwan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Polisi Wanita (Polwan) tahun 2025.
Kegiatan Gaktiblin Polres Temanggung ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Ana Setiyarti, didampingi Kasi Propam Iptu Muh Khofim, serta sejumlah anggota dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
Seluruh Polwan yang bertugas di lingkungan Polres Temanggung turut diperiksa dalam kegiatan ini, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Temanggung.
Dalam kegiatan Gaktiblin Polres Temanggung, pemeriksaan mencakup sikap tampang, kelengkapan administrasi kepegawaian, serta kerapihan penggunaan seragam dinas (gampol).
Tak hanya itu, perangkat telepon genggam milik anggota juga diperiksa guna mengantisipasi potensi keterlibatan dalam aktivitas judi online (Judol).
"Tujuannya adalah memastikan para Polwan tetap disiplin, berpenampilan rapi, serta menjadi teladan baik bagi rekan kerja maupun masyarakat,” ujar Kompol Ana Setiyarti.
Kompol Ana menekankan, Gaktiblin bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan upaya untuk memperkuat kembali etika kedinasan, sikap profesional, serta integritas anggota Polwan di lapangan.
Kasi Propam Polres Temanggung, Iptu Muh Khofim menyampaikan, sebagai sanksi disipliner, anggota yang melanggar diminta menjalani hukuman fisik ringan berupa push-up. Hal ini sesuai prosedur pembinaan internal Propam Polri yang bertujuan memperkuat kedisiplinan internal.
"Kami menekankan agar seluruh anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Kedisiplinan adalah bagian dari komitmen pelayanan publik," katanya.