SEMARANG — Setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari resmi ditutup, ternyata masih ada pekerjaan rumah yang harus ditangani Pemkot Semarang. Salah satunya dialami warga RW 03 Kelurahan Sendangmulyo yang kini bingung membuang sampah karena di wilayah mereka tidak tersedia TPS.
Penempatan kontainer sampah juga memicu pro kontra, lantaran sebagian warga keberatan jika lingkungannya dijadikan lokasi TPS.
Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayat, menegaskan bahwa persoalan TPS tidak sekadar urusan teknis.
Menurutnya, TPS bisa dikembangkan menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberi peluang ekonomi baru. Dengan sistem pengelolaan yang benar, sampah bisa diolah menjadi produk daur ulang dan berpotensi menambah penghasilan warga sekitar.
“Kalau TPS dikelola dengan baik, tidak akan menimbulkan bau atau gangguan. Justru bisa jadi sumber penghasilan bagi pengelola maupun masyarakat,” jelas Dini, Kamis 2 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menuturkan pihaknya rutin melakukan patroli agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi TPA ilegal Rowosari.
Meski sudah ditutup, masih ada titik api di lokasi tersebut, sehingga DLH bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan pemadaman.
Arwita juga menyebutkan, sejak penutupan TPA ilegal, jumlah sampah yang masuk ke TPA resmi Jatibarang dari wilayah Rowosari mengalami peningkatan.
"Dengan kondisi ini, Pemkot Semarang masih dihadapkan pada tantangan mencari solusi jangka panjang agar pengelolaan sampah di kawasan Rowosari dan sekitarnya bisa lebih tertata dan ramah lingkungan," terangnya.