Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dipromosikan ke Kejati Bali, Kajari Salatiga Sukamto Wariskan Kasus Korupsi Baru

Kajari Salatiga Sukamto.
S.H.
M.H. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Sukamto., S.H., M.H., dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelum pisah sambut dengan pejabat pengganti, Sukamto mengaku mewariskan kasus korupsi baru di Salatiga yang telah setengah jalan dikerjakan.


Ketika ditemui wartawan Disway Jateng di ruang kerjanya, Selasa 28 Oktober 2025, Sukamto menyebutkan, akan ada kasus korupsi baru di Salatiga yang akan diteruskan oleh penggantinya. 


"Ya, ada kasus korupsi baru di Salatiga yang nanti akan diteruskan pengganti saya. Bisa dibilang, salah satu kasus korupsi " warisan" peninggalan saya," ungkap Sukamto. 


Sedikit menguak tabir, Sukamto menyebutkan, saat ini, kasus korupsi yang tengah ditangani Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga masih dalam penghitungan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait berapa kerugian negara yang terjadi.


Sehingga, ia belum dapat menjabarkan lebih banyak kasus korupsi apa yang bakal membuat terkejut masyarakat Salatiga. Namun yang pasti, diakuinya, akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang akan dikupas habis oleh pejabat penggantinya. 


Sebelumnya, beberapa kasus korupsi berhasil ditangani tangan dingin Sukamto. Kurang lebih 2 tahun ini dari 09 Oktober 2023 sampai dengan 13 Oktober 2025, selamat bertugas di Salatiga ia telah mengungkap Tindak Pidana antara lain korupsi penjualan aset Kelurahan Ledok dengan 2 terpidana masing-masing dihukum 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan. 

Selain itu, korupsi kredit macet BPR kota Salatiga dengan 3 terdakwa Rizky, Dian dan Habib. Dengan putusan Rizky terbukti pasal 2 dengan putusan Pn Tipikor selama 4 tahun denda 200 juta, subsider 3 bulan penjara/uang pengganti Rp 487 juta subs 3 bulan. 


Selain itu terdapat Dian, terbukti pasal 3 dengan putusan selama 2 tahun dan 3 bln denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.


Ada juga mantan Direktur PD BPR Salatiga M Habieb Sholeh yang terbukti pasal 3 dengan putusan selama 2 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan. 


"Bahwa hingga saat ini kejaksaan Negeri Salatiga masih menangani perkara korupsi 1 "Dik" (Dalam Penyidikan). Tinggal menunggu hasil penghitungan BPK RI dan 1 "Lid" (Dalam Penyelidikan Intelijen) dalam tahapan "Puldata (Pengumpulan Data) dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan). Sabar menunggu dan semoga bisa diteruskan ke pejabat baru," imbuhnya. 


Sebagai informasi, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menunjuk Setiawan., S.,H. M., H yang akan memegang tongkat komando di Kejari Salatiga. Sebelumnya Setiawan menjabat Kajari Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Adapun Pisah Sambut dengan pejabat penggantinya, Selasa 28 Oktober 2025, malam ini, pukul 19.00 WIB di Kantor Pemkot Salatiga. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube