GROBOGAN — Dalam rangka memperingati World Clean Up Day (WCD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar serangkaian acara, salah satunya aksi cabut paku pada akhir pekan kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31,45 kilogram paku berhasil dicabut dari pohon-pohon di Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala DLH Kabupaten Grobogan Mokamat mengatakan, peringatan WCD 2025 berlangsung selama tiga hari, yakni pada Jumat - Minggu (19–21 September 2025). Untuk hari pertama, difokuskan pada pembersihan sampah di wilayah timur dan barat kota.
"Lalu, hari kedua ada aksi resik-resik kali di Sungai Sadon hingga kegiatan bersama komunitas anak. Puncaknya di hari ketiga, yakni pencabutan paku dan penertiban reklame liar," katanya.
Mokamat sangat berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memasang reklame sembarangan di pohon kian tumbuh. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan agar bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sekretaris DLH Kabupaten Grobogan Rahmat Taufik menambahkan, bahwa aksi yang diinisiasi Pemkab Grobogan tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Selain DLH, juga Dinas Perhubungan, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Grobogan, Paguyuban PKL Car Free Day (CFD).
Kemudian ada PC Ansor, Kader Muda Muhammadiyah, Pramuka Peduli, Saka Pramuka, relawan lingkungan, serta perwakilan sejumlah sekolah maupun komunitas lokal di Grobogan.
”Aksi kerja bakti massal ini dipusatkan di dua jalan utama, Jalan Diponegoro dan Jalan R Suprapto Purwodadi. Yang ikut ada lebih dari 200 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan, selain mencabut paku sebanyak 31,45 kilogram, petugas juga menertibkan serta mencopot reklame dan spanduk liar yakni sepanjang 1,15 meter kubik. Ia menegaskan bahwa pencabutan paku di pohon itu penting dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
”Paku yang ditancapkan bisa merusak jaringan pohon, bahkan berpotensi membuatnya mati. Sehingga penting dilakukan cabut paku di pohon demi keberlanjutan,” pungkasnya.