GROBOGAN — Pemkab Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total nilai sebesar Rp5,2 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-16 di Gedung Paripurna I DPRD setempat, Senin (30 Juni 2025).
Setyo Hadi menegaskan, penyertaan modal merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Landasannya Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Penyertaan modal ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah," jelasnya.
Setyo Hadi berharap dengan adanya penguatan modal, diharapkan BUMD dapat meningkatkan kinerja, membuka lapangan kerja, serta memberikan kontribusi positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami berharap Raperda ini dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat Grobogan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo Hadi juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Grobogan supaya pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan ditetapkan tepat waktu.
"Kami optimistis langkah penyertaan modal ini dapat memacu BUMD untuk menjadi lokomotif ekonomi daerah yang kuat dan profesional," tegasnya.
Penyertaan modal itu akan disalurkan kepada empat BUMD, yakni pertama, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp 500 juta. Dana ini digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas wilayah usaha.
Kedua, Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 2,7 miliar. Dana akan dipakai untuk pengadaan pompa centrifugal, revitalisasi jaringan pipa, dan penggantian water meter.
Ketiga, Perseroda BPR Bank Purwa Artha sebesar Rp 1 miliar, yaitu untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keempat, Perumda Purwa Aksara sebesar Rp 1 miliar, digunakan untuk pengembangan unit bisnis bengkel, pembelian alat hidrolis cuci steam, serta modal kerja.