Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Begini Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait Turunnya PAD Grobogan

Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menyampaikan jawaban atas atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat Paripurna ke-25 di gedung DPRD setempat pada Senin (14 Juli 2025). (Achmad Fazeri/diswyjateng)

GROBOGAN — Setelah menggelar rapat Paripurna secara maraton (ke-22, 23, dan 24) dalam satu hari pada pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali mengadakan rapat Paripurna di Gedung Paripurna I DPRD setempat pada Senin (14 Juli 2025).


Agenda rapat Paripurna ke-25 tersebut adalah Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Ketiga, yaitu penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


Dalam jawabannya, Bupati Grobogan Setyo Hadi menekankan komitmennya guna menjadikan perubahan APBD 2025 sebagai instrumen percepatan pembangunan dan pelayanan publik. Ia lantas membahas soal turunnya Pendapatan Asli Daerah akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 92,27 miliar.


“Meski dana transfer turun, namun setelah dilakukan penghitungan ulang dalam RAPBD Perubahan 2025, secara umum Pendapatan Asli Daerah (PAD) Grobogan mengalami kenaikan,” katanya di hadapan anggota DPRD Grobogan, Forkopimda, jajaran eksekutif, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Terkait pertanyaan fraksi soal efisiensi belanja pegawai, Setyo Hadi menegaskan bahwa Pemkab Grobogan telah menyusun strategi untuk menekan pengeluaran pegawai. Antara lain melakukan analisis kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan PAD, serta pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia - ASN.


”Walau sulit, kami tetap berkomitmen menjalankan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dalam lima tahun. Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 1 Tahun 2025," terangnya.


Adapun perbedaan angka antara KUA-PPAS dan RAPBD-P, Setyo Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut wajar dalam proses perencanaan. Perbedaan itu bisa muncul akibat pencermatan ulang, penguncian pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) maupun penyesuaian pasca-reviu oleh Inspektorat.


“Rincian bisa berubah, tetapi jumlah total tetap sesuai kesepakatan KUA-PPAS,” imbuhnya.


Sebelum menutup paparannya, Setyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Grobogan atas masukan, kritik, serta dukungan terhadap proses perubahan APBD 2025. Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar menyiapkan dokumen pendukung guna pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Grobogan.


”Segala pandangan, saran, dan kritik, akan kami tindak lanjuti secara konstruktif dan menjadi acuan dalam pembahasan teknis bersama Badan Anggaran DPRD,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube