Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kurang dari Setahun Terjadi Tiga Kasus Kriminal di Kafe Shaka Wonosobo, Terakhir Pembacokan TNI

Kafe Shaka yang terletak di Sapuran Wonosobo dalam waktu kurang dari setahun menjadi lokasi 3 kejadian kriminal. (Ari Sunandar/diswayjateng)

Wonosobo — Tiga kasus kriminal di Kafe Shaka Wonosobo terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Mulai dari penusukan terhadap warga sipil, penembakan pelajar dengan air gun, hingga pembacokan yang menewaskan seorang anggota TNI.


Kafe yang terletak di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran ini menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah setelah insiden terakhir pada September 2025 berujung meninggalnya seorang anggota TNI.


Kasus kriminal di Kafe Shaka yang pertama terjadi pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang karyawan swasta, Hudy Pangestu (25), mengalami luka tusuk di bagian leher usai berselisih dengan Suroso alias Sisu (44), warga setempat.


"Pelaku membawa pisau lipat dari rumah. Penusukan terjadi di tangga parkiran bawah kafe," jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan.


Suroso melarikan diri pascakejadian dan baru berhasil ditangkap hampir lima bulan kemudian, pada 24 April 2025. Polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian korban. Ia dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Kasus kriminal di Kafe Shaka kedua menyasar seorang pelajar SMA pada Jumat (4/4/2025). Korban mengalami luka lebam setelah ditembak menggunakan air gun oleh Triyono alias Bejo (42) di teras bawah kafe.


"Pelaku datang sambil berteriak, lalu mengeluarkan air gun Glock 19 replika dan menembakkannya berulang kali," ungkap AKP Arif.


Tembakan gotri mengenai pinggang korban dan merusak meja serta kursi di lokasi. Triyono sempat kabur ke Purworejo sebelum ditangkap keesokan harinya. Barang bukti yang diamankan meliputi air gun, sebelas gotri, pakaian pelaku, dan kartu registrasi airsoft gun yang telah kedaluwarsa.


Ia dijerat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.


Kasus kriminal di Kafe Shaka Wonosobo memuncak dengan insiden pada Minggu (14/9/2025). Seorang anggota TNI aktif dari Kodim 0707/Wonosobo, Serda Rahman Setyawan (41), meninggal dunia akibat dibacok saat mencoba melerai keributan di ruang karaoke.

Menurut kesaksian warga bernama Vreda, keributan terjadi di ruangan karaoke Infinic 3. Operator kafe lalu meminta bantuan kepada Rahman.


"Rahman hanya bilang ‘udah-udah pulang-pulang’. Tapi salah satu pengunjung kembali dengan membawa golok dan membacok lehernya," ujar Vreda.


Serda Rahman sempat dilarikan ke RS PKU Wonosobo namun dinyatakan meninggal pada pukul 00.30 WIB.


Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembacokan. Jenazah korban dimakamkan dengan upacara militer di TPU Kelurahan Kertek, Wonosobo.


Setelah rentetan kasus kriminal di Kafe Shaka Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satpol PP mengambil langkah tegas. Pada 14 September 2025, Kafe Shaka dan usaha karaoke Invinite resmi ditutup.


Penutupan dilakukan berdasarkan Surat No. 500.13/1631, yang menyatakan bahwa usaha milik Eko Adi Kustiantoro dijalankan tidak sesuai dengan izin yang terbit melalui OSS (Online Single Submission).


"Perizinannya adalah untuk pondok wisata (KBLI 55130), tapi praktiknya menjadi kafe dan karaoke," kata Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, pada Selasa (16/9/2025).


Lebih lanjut, lokasi usaha berada di atas Lahan Baku Sawah (LBS), yang tidak boleh dialihfungsikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025.


Menurut Dudi, aduan masyarakat terkait Kafe Shaka Wonosobo sudah muncul sejak 2024. Namun pengelola tetap melanjutkan operasional dengan mengajukan izin pondok wisata pada Maret 2025, meski tidak memenuhi ketentuan fasilitas penginapan dan interaksi wisata.


"Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu kami persilakan buka. Tapi jika tetap melanggar, akan kami tertibkan," kata Dudi.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube