Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

2 Tahun Kosong, BPD Selomanik Wonosobo Desak Diskresi Pengisian Perangkat Desa

BPD Winongsari saat bertemu dengan Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo.

Wonosobo — Kekosongan perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Wonosobo mulai berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik, terutama di tingkat desa. Salah satu yang terdampak adalah Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.


Sudah lebih dari dua tahun, desa tersebut belum memiliki perangkat lengkap. Situasi ini akhirnya mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomanik mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong percepatan pengisian formasi.


Perwakilan BPD Selomanik, Yudi, menilai pemerintah desa tidak bisa terus menunggu kebijakan daerah yang belum pasti. Ia menegaskan, BPD hanya menuntut hak agar seleksi perangkat segera digelar sebagaimana desa-desa lain di kabupaten tetangga Wonosobo.


"Kalau harus menunggu regulasi baru, itu beda ranah dengan kebutuhan desa yang sudah sangat mendesak," ujarnya.


Menurut Yudi, pihak desa sudah mengikuti seluruh arahan Pemkab terkait proses pengisian perangkat. Namun perubahan sikap pemerintah dinilai membuat desa bingung dan kehilangan arah.


"Selama ini mereka beralasan belum ada payung hukum, tapi ternyata bukan itu masalah utamanya," tambahnya.


Ia menegaskan, dampak dari kekosongan perangkat sudah sangat terasa di lapangan. Dari delapan posisi perangkat desa di Selomanik, kini hanya tersisa lima. Dalam waktu dekat, jumlah itu bahkan bisa berkurang menjadi empat karena ada yang memasuki masa pensiun.


"Sekarang hanya ada pejabat sementara untuk Kaur Keuangan. Bahkan di beberapa desa lain, perangkatnya kosong semua," jelas Yudi.


Kondisi ini, kata dia, membuat pelayanan publik tidak berjalan maksimal. Banyak urusan warga terhambat, termasuk pengelolaan pajak dan administrasi lainnya.


"Bayangkan, satu perangkat sampai merangkap tiga jabatan. Sudah pasti pelayanan ke masyarakat jadi tidak optimal," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menjelaskan bahwa keterlambatan pengisian perangkat desa bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat, terutama terkait penyesuaian peraturan pemilihan kepala desa.


"Perda tentang pilkades ditunda sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) terbaru," kata Andang.


Selain menunggu regulasi, Pemkab juga sedang melakukan pembenahan tata kelola keuangan desa agar penyaluran anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.


"Saat ini kami menata ulang sistem keuangan desa agar lebih tertib dan transparan," ujarnya.


Andang menambahkan, posisi yang kosong untuk sementara bisa diisi oleh pelaksana tugas (PLT), sambil menunggu proses resmi dilakukan. Pemkab juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap perangkat yang sudah berhenti.


"Tugas Inspektorat sekarang juga termasuk melakukan audit anggaran gaji bagi perangkat desa yang sudah tidak aktif," jelasnya.


Terkait usulan diskresi, Pemkab masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. Terlebih, saat ini tengah disiapkan aturan baru mengenai penghasilan perangkat desa yang nantinya akan disesuaikan dengan sistem kepegawaian ASN.


"Ke depan, penghasilan perangkat desa akan mengikuti pola ASN, ada kenaikan berkala setiap dua tahun. Tapi regulasi detailnya masih kita tunggu," terangnya.


Dengan kondisi tersebut, Pemkab belum bisa memastikan kapan proses pengisian 171 formasi perangkat desa di Wonosobo dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube