DISWAY JATENG – Mulai 2024, tenaga kerja asing wajib bayar retribusi. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal menjadi OPD yang mengelola pendapatan daerah. Yakni, pendapatan dari Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Tenaga kerja asing wajib bayar retribusi 100 Dolar AS per orang per bulan.
Aturan tersebut telah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Masih jadi pembahasan Panitia Khusus. Raperda mendasari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Saat ini ada enam tenaga kerja asing sebagai wajib retribusi,” kata Heru Setyawan saat rapat dengan DPRD.
Hadir dalam rapat kerja Ketua Komisi II Anshori Faqih dan Anggota Komisi II Sugiyono serta Anggota Komisi II Eko Susanto. Rapat membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024. Heru yang hadir bersama sekretaris dan staf dinasnya memaparkan rencana kerja 2024.
Heru mengatakan, retibusi bayar setahun sekali dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Jika sebelum satu tahun tenaga kerja asing tersebut mengakhiri masa kerjanya, kelebihan pembayaran bisa kembali.
Dengan nilai kurs sekarang Rp14.000 ribu per Dolar AS, target Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Rp67.200.000 pada 2024.
“Terkait pendapatan, OPD pengampu harus menentukan target. Namun realisasi sesuai data update jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sini,” kata Heru. (nam)