Tegal  

Surat Bebas Pidana Ditolak, Jamal Lapor MA

Surat Bebas Pidana
BAKAL LAPOR MA - Jamal saat mempertanyakan dasar penolakan ke PN Tegal.

DISWAY JATENG – Karena surat bebas pidananya ditolak, Jamal Alkatiri lapor ke Mahkamah Agung (MA). Bacaleg DPR-RI Dapil IX Jateng dari PKSitu sudah keenam kalinya tak bisa mengajukan permohonan surat bebas pidana ke PN Tegal.

Tidak puas dengan PN, pengusaha itu mengancam akan melapor ke MA soal pelayanan yang ia nilai kurang profesional.

“Saya kembali datang ke PN untuk mengurus sendiri surat bebas pidana. Sebab saya orang sini,” kata Jamaludin.

Menurutnya, berbagai persyaratan dokumen sudah lengkap sesuai yang terpampang dalam pengumuman PN Tegal maupun MA. Namun meski surat keterangan bebas pidana sudah ia terima, namun surat itu tak berlanjut.

“KTP saya memang berstatus warga Jakarta. Namun selain KTP, saya juga menyertakan identitas domisili. Kendati demikian, semuanya tetap tertolak,” ungkapnya.

Jamal mengaku kecewa karena permohonan secara tertulis hanya terjawab lisan oleh petugas PN.

“Saya tidak tahu kenapa. Yang jelas saya mengajukan surat tertulis kepada Ketua PN Tegal namun hanya terjawab lisan. Jawabannya juga kurang etis. Itu yang menurut saya agak menyakitkan,” kata Jamal.

Langkah selanjutnya, Jamal akan menyurati MA untuk melaporkan kejadian tersebut. “Selanjutnya saya akan lapor ke

MA,” tegasnya.

Ada Kesalahan

Sementara, Humas PN Tegal Syarif Hidayat mengakui awalnya pihaknya sudah mengeluarkan surat keterangan atas nama Jamaludin Alkatiri. PN baru menyadari ada kesalahan karena ketidaktelitian saat hendak legalisir. Karena Jamal ber-KTP Jakarta sehingga surat teranulir.

“Surat domisili jika tidak punya KTP. Jika punya KTP, tentu acuannya KTP,” kata Syarif kepada wartawan.

Sehingga, menurut Syarif, Jamal seharusnya mengajukan surat keterangan bebas pidana sesuai KTP.

Pihaknya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian surat keterangan bebas pidana atau Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara. Dengan Nomor SOP 368/DJU/OT.01.3/3/2022.

Tanggal pembuatan 12 Desember 2018, tanggal revisi 11 November 2021, dan berlaku atau tanggal efektif 31 Maret 2022.

Ada 9 dasar hukum sesuai SOP. Dasar hukum pertama UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung RI, dan terakhir Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (gus)