DISWAY JATENG, SLAWI – Ratusan pelanggar terjaring sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan secara hunting sistem. Oleh jajaran Satlantas Polres Tegal selama bulan Mei 2023.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar membenarkan hal itu. Menurutnya, maraknya pelanggaran lalu lintas menjadi fokus melakukan penegakan hukum.
Melalui penindakan langsung semua pelanggaran bertujuan lebih mendisplinkan pengendara. Termasuk, mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan.
“Kami melakukan penindakan sistem ETLE sebanyak 80 persen. Serta penindakan pelanggaran kasat mata atau tilang pada tempat sebanyak 20 persen,” ujarnya.
Untuk pelanggaran kasat mata pihaknya menyasar pada pelanggran seperti tidak memakai helm. Tanpa kaca spion, knalpot brong, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak terpasang terpasang.
ETLE merupakan salah satu program prioritas dari Satlantas Polres Tegal. Sehingga secara konsisten akan pihaknya laksanakan. Ratusan pelanggar terjaring ETLE ke depan pihaknya harapkan bisa tertib dalam berlalulintas.
“Saat ini kami sudah menggunakan ETLE Mobile Presisi yang lebih fleksibel. Dapat menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Tegal. Selain itu, terkoneksi langsung dengan database kendaraan pada Samsat. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelanggar lalu lintas,” cetusnya.
Awalnya, penegakan hukum secara elektronik hanya menggunakan ETLE statis berupa kamera CCTV. Yang ada pada beberapa titik dan terkoneksi dengan Tesla Traffic Management Center (TTMC) Satlantas Polres Tegal.
“Mudah-mudahan dengan menggunkan ETLE Mobile Presisi yang lebih fleksibel. Dapat membantu menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin kondusif,” ungkapnya. (*)