Tegal  

Pengusaha Kuliner Diminta Sadar Pajak

Sadar Pajak
EDUKASI - Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali saat melakukan kunjungan dan edukasi kepada pengelola usaha kuliner.

DISWAY JATENG – Pengusaha kuliner diminta sadar pajak. Hal ini disampaikan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal. Sebab tidak sedikit pengusaha kuliner masih kurang atau rendah kesadarannya untuk membayar pajak.

Plt Bakeuda Kota Tegal Siswoyo melalui Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali, Selasa (23/5).

Menurutnha, mestinya pengusaha selaku wajib pajak (wajib pungut) lebih sadar membayar dan menyetorkan titipan pajak konsumen kepada pemerintah daerah.

“Pelaku usaha yang nunggak akan kami beri sanksi sesuai aturan. Mulai dari melayangkan surat pemberitahuan dan yang paling buruk pemasangan papan bicara tidak bayar pajak. Bahkan usahanya bisa tutup,” katanya.

Hasil pantauan kesadaran wajib pungut dalam membayarkan pajak masih rendah. Bahkan beberapa oknum pengusaha melakukan kecurangan dengan tidak melakukan transaksi melalui alat yang ada.

“Misalnya kami lakukan uji petik pada salah satu wajib pungut, kami dapatkan hasil yang jauh berbeda dengan apa yang terlapor. Sehingga kemungkinan ia melakukan kecurangan,” ungkapnya.

Pihaknya juga tak bosan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya.

Saat ini, hotel dan restoran menjadi salah satu tempat yang umum dikunjungi banyak orang untuk nongkrong dan berkumpul. Bahkan telah tersedia banyak cafe atau restoran dengan menyajikan menu andalan masing-masing. Ketika mengunjungi hotel dan restoran, tentu akan ada pajak layanan atau service tax. Umumnya, service tax  berupa PPN atas pembelian makanan atau minuman.

Pada regulasi yang berlaku hingga sekarang, makanan dan minuman yang ada pada hotel, restoran atau cafe tidak memiliki kewajiban PPN. Makanan dan minuman yang wajib PPN adalah makanan dan minuman yang ada pada toko atau tempat sejenis. (gus)