TEGAL – Pemkot harus tindaklanjuti temuan BPK. Hal tersebut dilakukan setelah Pemkot meraih predikat WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro yang ikut menerima penyerahan LHP mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Selanjutnya Kusnendro meminta Pemkot menindaklanjuti temuan BPK yang menjadi catatan BPK.
Menurut Kusnendro, tindaklanjut BPK harus terlaksana. “Hasil tindaklanjut ini menjadi penting agar capaian tindaklanjut prosentasenya tinggi dan tidak menjadi beban tahun-tahun selanjutnya,” kata Kusnendro.
Salah satu temuan BPK salah satunya tentang kurang optimalnya retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari sekarang oleh Provinsi Jawa Tengah. “Memang perlu kerja keras lagi untuk meningkatkan retribusi perikanan,” ucapnya.
Usai menerima LHP, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Pemkot sebagai entitas pelaporan sekaligus obyek pemeriksaan mengucapkan apresiasi tinggi kepada BPK. BPK telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan audit dan telah memberi penilaian terbaiknya dengan Opini WTP.
Wali kota mengungkapkan, untuk beberapa permasalahan temuan BPK yang ada, Pemkot akan segera menindaklanjutinya melalui rencana aksi. Sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
“Tentunya LHP yang ada akan menjadi pedoman bagi kami agar semakin baik dan tertib dalam pengelolaan keuangan nantinya,” jelas wali kota. (nam)