Pajak Motor Listrik ,Kira-kira Kena berapa ya?

Pajak kendaraan motor listrik berapa sih.
Pajak kendaraan motor listrik berapa sih.

DISWAY JATENG – Pajak Motor Listrik, Kira-kira Kena berapa ya? Untuk saat sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah banyak yang menggandrungi motor listrik.

Dengan jenis model yang beraneka ragam menjadi daya tarik tersendiri.

Pajak Motor Listrik, Kira-kira Kena berapa ya?

Tetapi ada sebagian masyarakat yang menanyakan berapa sih pajak untuk motor listrik? Inilah penjelesanmya.

Untuk pajak motor listrik pemerintah sudah menetapkan semenjak beberapa tahun yang lalu.

Namun, penetapan biaya pajaknya ini berbeda dengan kendaraan motor konvensional.

Maka dari itu, karena adanya perbedaan untuk biaya pajak dengan motor pada umumnya, dan bagi pengguna motor listrik ini mempunyai kelebihin tersendiri.

Baca Juga :  Motor Listrik Kendaraan Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

Berikut Gambaran penghitungan pajaknya

Kelebihan bagi pengguna kendaraan listrik ini yaitu, Service bulanan, bisa menghemat biaya pajak tahunan serta hemat biaya harian.

Dan pajaknya ini termasuk dalam pajak kendaraan bermotor( PKB) yang wajib membayarnya pada setiap tahunnya oleh pemilik kendaraansecara langsung.

Sehingga, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, Setiap pengguna motor listrik wajib membayar .

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ini bagi pemilik kendaraan yang berupa motor listrik, dan bisa membayarkannya pada kantor SAMSAT sesuai dengan domisilinya.

Jumlah yang wajib untuk membayarnya, bisa anda lihat melalui STNK YANG anda miliki.

Tetapi, berikut ini cara untuk menghitung estimasi biaya yang wajib anda bayarkan.

Baca juga :  Mobil Second Suzuki Ertiga, Harga Di Bawah 100 Juta Pas untuk Keluarga Kecil

Berawal dari anda harus tahu 2 % dari harga motor listrik yang kamu miliki. contohnya, Selis Neo Scootic kamu membelinya dengan harga Rp10.499.000.

Setelah tahu harga awalnya, perkiraan untuk 2 % dari harga Scootic sekitar Rp210.000

Kemudian, anda harus pula mengetahui 10 % dari hasil penghitungan pertama. semisal, Bagi pengguna Selis Neo Scootic nilainya yaitu Rp21.000.

Nominal itu adalah estimasi biaya PKB yang harus anda kelurakan untuk setiap tahunnya.

Dan yang terakhir, Anda wajib mengeluarkan anggaran untuk membayar SWDKLLJ yang berbeda untuk setiap unitnya

Dengan perkiraan biaya SWDKLLJ yang harus Anda bayarkan yaitu sekitar Rp35.000 sampai Rp51.000.

Maka dari itu, untuk biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar pajak motor listrik Selis Neo Scootic sejumlah Rp56.000.

Untuk jumlah tersebut berasal dari total penambahan biaya Rp21.000 dan Rp35.000.

Tetapi, Gambaran harga tersebut hanyalah berupa estimasi.

Untuk pastinya,harga yang wajib anda bayarkan dapat kamu lihat pada bagian PKB dan SWDKLLJ.

Ketentuan lainnya yaitu, anda wajib mengurus kepemilikan STNK dan Nomor motor listrik.

Bila Anda tertarik siapkanlah anggaran sejumlah Rp2000.000 sampai Rp4000.000 beserta KTPnya.

Terjangkau bukan pajak untuk motor listrik ? Segeralah datang ke dealer motor listrik terdekat dari tempat tinggal kamu untuk membelinya.(*)

Baca Juga :  Kegunaan Air Kelapa Muda, Baik untuk kesehatan