DISWAY JATENG, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang. Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sosialisasikan gempur rokok ilegal bagi pedagang pasar.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo dalam sambutan menyampaikan tujuan kegiatan. Yakni untuk mengetahui rokok yang legal dan ilegal. Yaitu mana rokok yang tidak berizin (ilegal) dan rokok mana yang berizin (legal).
Menurutnya, berjualan rokok ilegal itu dampaknya sangat luar biasa. Yang nantinya akan dapat berakibat sanksi bagi pelanggar. Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri bukannya melarang berjualan rokok, meskipun ada izin berjualan. Namun harus sesuai aturan, yaitu yang sudah tertera pita cukainya. Inilah tujuan dari Diskominfo sosialisasikan gempur rokok ilegal
“Untuk itu, kami berharap setelah kegiatan ini. Bukan hanya pedagang yang ikut sosialisasi yang tidak boleh lagi berjualan rokok ilegal.Tapi juga pedagang lainnya. Sehingga Pasar Pagi sudah tidak ada lagi yang berjualan dan merokok ilegal,” katanya.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber. Yakni Een Erliana Biro ISDA Setda Provinsi Jateng dan Anggit dari Bea Cukai Tegal. (*)