DISWAY JATENG, SLAWI – Bongkar bangunan tak berizin. Satpol PP Kabupaten Tegal dalam waktu dekat akan membongkat 39 bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Tegal Surpiyadi melalui Sekretaris Dinas Teguh Mulyadi membenarkan hal itu. Menurutnya, puluhan bangunan tak berizin yang berada pada perempatan Desa Curug, Kecamatan Pangkah. Semalam telah ada pendataan dan pencabutan aliran listrik oleh PLN. Ada dua lokasi bangunan tak berizin yang saat ini menjadi bidikan pihaknya. Yang pertama, bangunan yang berdiri pada tanah negara. Dalam hal ini milik Balai Besar Wilayah Sungai Pati Juwana dan tanah milik Pemkab Tegal.
“Yang berdiri pada tanah BBWS Pati Juana ada 1. Sisanya 38 bangunan berdiri pada tanah Pemkab Tegal, ” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Bangunan ilegal tersebut selama ini peruntukannya untuk hal-hal yang kurang benar. Saat melakukan sidak, pihaknya menemukan miras. Serta ada indikasi tempat tersebut untuk prostitusi. Pihaknya juga melayangkan surat pemberitahuan. Agar mereka segera mengosongkan dan membongkar bangunan ilegal tersebut. Setelah pencabutan aliran listrik, bongkar bangunan tak berizin.
“Kami sudah beritahukan kepada mereka untuk segera membongkar bangunan. Ada dua pilihan yang kami berikan. Mereka membongkar sendiri atau kami terpaksa membongkar paksa. Saat habis masa pembongkaran yang telah kami tentukan,” ungkapnya. (*)