DISWAY JATENG, SLAWI – Banyak SD sulit terima bantuan dari pemerintah. Alasannya karena status tanah sekolah tersebut masih milik Pemerintah Desa (Pemdes).
“Salah satu persoalan yang hingga saat ini belum terjawab dan belum kunjung mendapat jalan keluar. Adalah status tanah yang masih milik desa. Sehingga menjadi halangan untuk mendapat bantuan sarana prasarana,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal Dr Saefudin MA.
Belum lama ini pihaknya telah berkunjung ke sejumlah SD. Untuk sharing dengan kepala sekolah dan guru tentang persoalan-persolan pendidikan.
Kegiatan ini bersamaan dengan monitoring Ujian Akhir SDN pada wilayah Kabupaten Tegal. Permasalahan status tanah SD tentu merugikan sekolah dalam persamaan hak. Sekaligus menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Satu sisi sekolah ingin meningkatkan prestasi para siswa dengan ketersediaan sarpras yang mendukung. Namun pada sisi lain terhambat oleh administrasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapat bantuan.
“Salah satu syarat untuk medapatkan bantuan sarpras. Adalah status tanah wajib bersertifikat atas nama pemdes. Namun kenyatannya masih banyak SD yang status tanahnya masih milik desa,” ujarnya.
Menurutnya, SDN yang status tanahnya belum atas nama pemerintah daerah jumlahnya tidak sedikit. Banyak SD sulit terima bantuan dari pemerintah dan ini harus ada solusinya.
Terlebih keperihatinannya pada aspek psikis kepala sekolah yang secara moral dan penugasan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih prihatin lagi, mestinya tugas pokok kepala sekolah dan guru adalah pendidikan dan pengajaran. Terkadang sibuk oleh persoalan hiruk pikuk administrasi.
Hal ini akan mengurangi waktu kerja manajerial kepala sekolah dan guru. Serta menyita perhatian pada persoalan lain yang bukan wilayahnya ketimbang peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
“Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal merasa terpanggil. Untuk melaksanakan fungsinya melalui mediasi dengan stakeholders terkait. Membantu mencari solusi agar persoalan ini tidak berlaurt-larut tanpa ada kepastian,” ujarnya. (*)